[Laporan PKM]Pelatihan Pajak Pada Usaha Peternakan Ayam di Desa Sumbersekar
Abstract
Peternakan adalah kegiatan mengembangbiakkan dan pemeliharaan hewan ternak untuk memperoleh manfaat dari hasil kegiatan tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan pendapatan bagi masyarakat. Secara umum hewan yang banyak diternakkan di antaranya adalah sapi, ayam. kambing, domba, dan babi. Hasil peternakan di antaranya daging, susu, telur, dan bahan pakaian (seperti wol). Kebanyakan hewan ternak adalah herbivora atau pemakan tumbuhan, tetapi ada juga yang omnivora seperti babi atau ayam. Usaha Peternakan adalah usaha yang bergerak dibidang agribisnis.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2013, usaha peternakan adalah
kegiatan usaha budidaya ternak untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, dan untuk kepentingan masyarakat lainnya di suatu tempat tertentu secara terus menerus. Berdasarkan informasi macam-macam ternak diatas dan dalam rangka memenuhi kewajiban salah satu tri dharma perguruan tinggi, dalam hal ini peneliti melakukan kegiatan pengabdian masyarakat kepada salah satu peternak ayam pedaging di desa sumber sekar dengan memberikan pelatihan perpajakan. Usaha ternak ayam yang dijalankan oleh peternak merupakan usaha yang dikelola secara pribadi oleh Bapak Kusnu, usaha ternak yang dijalankan sejak tahun 2015. Kandang ayam terletak didekat area pemukiman lebih tepatnya di belakang rumah pemilik usaha ternak ayam, dengan jarak kurang lebih 10 meter dari rumah pemilik, hal ini dapat dikatakan kurang kondusif, dan di lokasi tanah milik sendiri. Modal usaha yang diperlukan untuk menjalankan usaha berkisar 22 juta per 1.000 ekor ayam pedaging. Atas kewajiban pajak yang harus disetor tahun-tahun sebelumnya yaitu menggunakan peraturan pemerintah (PP 23 tahun 2018), Namun setelah berlakunya PP 55 tahun 2022, maka bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dengan kekayaan bersih paling banyak 500 juta per tahun, maka dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Namun tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) setahunn sekali, batasnya hingga bulan maret tahun berikutnya.
Berdasarkan hasil pelatihan yang dilakukan oleh peneliti dalam hal ini dari pihak akademisi bidang akuntansi dan perpajakan. Dan berharap pelatihan ini dapat berlanjut untuk dapat mengurangi ketidakpahaman wajib pajak terhadap hak dan kewajibannya.
